Selasa, 25 Desember 2012

UCAPAN NATAL MENURUT PARA ULAMA



UCAPAN NATAL MENURUT PARA ULAMA


A.    FATWA WAHBAH ZUHAILI SOAL NATAL 

1.      http://www.fikr.com/zuhayli/fatawa_p54.htm#26 (pendapat Wahbah Zuhayli yang membolehkan).

Zuhayli mengatakan:

لا مانع من مجاملة النصارى في رأي بعض الفقهاء في مناسباتهم على ألا يكون من العبارات ما يدل على إقرارهم على معتقداتهم.

Artinya: Tidak ada halangan dalam bersopan santun (mujamalah) dengan orang Nasrani menurut pendapat sebagian ahli fiqh berkenaan hari raya mereka asalkan tidak bermaksud sebagai pengakuan atas (kebenaran) ideologi mereka.

2.     islamqa.info/ar/cat/2021 (Ibnu Taymiyyah yang mengharamkan)
3.     majdah.maktoob.com/vb/majdah14478/ (Al Uthaimin yang mengharamkan)
4.     alanba.com.kw/AbsoluteNMNEW/templates/local2010.aspx?articleid=159838&zoneid=14&m=0 

B.     FATWA YUSUF QARDHAWI SOAL NATAL 

Pada link no. 4 mengutip fatwa Qardhawi yang membolehkan mengucapkan Selamat Natal pada hari raya umat Nasrani dan hari-hari raya nonmuslim lain. Berikut pendapat Yuruf Qaradawi:

يرى جمهور من العلماء المعاصرين جواز تهنئة النصارى بأعيادهم ومن هؤلاء العلامة د.يوسف القرضاوي حيث يرى ان تغير الاوضاع العالمية هو الذي جعله يخالف شيخ الاسلام ابن تيمية في تصريحه بجواز تهنئة النصارى وغيرهم بأعيادهم واجيز ذلك اذا كانوا مسالمين للمسلمين وخصوصا من كان بينه وبين المسلم صلة خاصة، كالأقارب والجيران في السكن والزملاء في الدراسة والرفقاء في العمل ونحوها، وهو من البر الذي لم ينهنا الله عنه، بل يحبه كما يحب الإقساط إليهم (ان الله يحب المقسطين) ولاسيما اذا كانوا هم يهنئون المسلمين بأعيادهم والله تعالى يقول (وإذا حييتم بتحية فحيوا بأحسن منها أو ردوها)».

ويرى د.يوسف الشراح انه لا مانع من تهنئة غير المسلمين بأعيادهم ولكن لا نشاركهم مناسبتهم الدينية ولا في طريقة الاحتفالات، ويبقى الأمر ان نتعايش معهم بما لا يخالف شرع الله، فلا مانع اذن من ان يهنئهم المسلم بالكلمات المعتادة للتهنئة والتي لا تشتمل على اي اقرار لهم على دينهم أو رضا بذلك انما هي كلمات جاملة تعارفها الناس. 

Artinya: Mayoritas ulama kontemporer membolehkan mengucapkan selamat Natal pada umat Nasrani termasuk di antaranya adalah Dr. Yusuf Qardhawi di mana dia mengatakan bahwa perbedaan situasi dan kondisi dunia telah membuat Qardhawi berbeda pendapat dengan Ibnu Taimiyah atas bolehnya mengucapkan selamat pada hari raya Nasrani. Ucapan selamat dibolehkan apabila berdamai dengan umat Islam khsusnya bagi umat Kristen yang memiliki hubungan khusus dengan seorang muslim seperti hubungan kekerabatan, bertetangga, berteman di kampus atau sekolah, kolega kerja, dan lain-lain. Mengucapkan selamat termasuk kebaikan yang tidak dilarang oleh Allah bahkan termasuk perbuatan yang disenangi Allah sebagaimana sukanya pada sikap adil (Allah memyukai orang-orang yang bersikap adil). Apalagi, apabila mereka juga memberi ucapan selamat pada hari raya umat Islam. Allah berfirman: Apabila kalian dihormati dengan suatu penghormatan, maka berilah penghormatan yang lebih baik.

Qardhawi juga menjelaskan bahwa tidak ada hal yang mencegah untuk mengucapkan selamat pada perayaan non-muslim akan tetapi jangan ikut memperingati ritual agama mereka juga jangan ikut merayakan. Kita boleh hidup bersama mereka (nonmuslim) dengan melakukan sesuatu yang tidak bertentangan dengan syariah Allah. Maka tidak ada larangan bagi muslim mengucapkan selamat pada nonmuslim dengan kalimat yang biasa yang tidak mengandung pengakuan atas agama mereka atau rela dengan hal itu. Ucapan selamat itu hanya kalimat keramahtamahan yang biasa dikenal.


C.    FATWA ALI JUMAH SOAL UCAPAN SELAMAT NATAL 

Ali Jum'ah adalah mufti Mesir saat ini (2012). Pada 2008 ia mengeluarkan fatwa terkait mengucapkan selamat pada perayaan non-Muslim. Intinya: ucapana selamat itu boleh dan baik. Berikut teks Arabnya yang dibuat dalam bentuk reporting seperti dimuat dalam Islamonline.net pada 12 Januari 2008:

مفتي مصر: تهنئة غير المسلمين بأعيادهم بر جائز

القاهرة- أكد الدكتور علي جمعة مفتي مصر أن تهنئة النصارى وغيرهم من أهل الكتاب بأعيادهم جائزة، معتبرا أنها "من البر" الذي لم ينه الله عنه، شريطة ألا يشارك مقدم التهنئة فيما تتضمنه الاحتفالات بتلك الأعياد من "أمور تتعارض مع العقيدة الإسلامية".
وردا على سؤال في هذا الشأن لـ"إسلام أون لاين.نت" قال الدكتور جمعة: "إن تهنئة غير المسلمين بالمناسبات الاجتماعية والأعياد الدينية الخاصة بهم، كعيد ميلاد السيد المسيح، ورأس السنة الميلادية جائز... باعتبار أن ذلك داخل في مفهوم البر، وتأليف القلوب".

واعتبر أن هذه التهنئة داخلة في قول الله تعالى: {لا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ}

Artinya: Mufti Mesir: Ucapan Selamat pada Hari Raya Non-Muslim itu Boleh dan Baik
Kairo (Mesir) - Mufti Mesir Dr. Ali Jum'ah menegaskan bahwa mengucapkan selamat pada umat Kristiani dan ahli kitab lain itu boleh. Bahkan menganggap itu hal yang baik yang tidak dilarang oleh Allah dengan syarat tidak ikut bergabung dalam perayaannya terutama yang terkait dengan perkara yang bertentangan dengan akidah Islam.

Menjawab pertanyaan dari islam-online.net, Ali Jumah berkata: "Mengucapkan selamat pada non-muslim berkenaan dengan perayaan sosial dan agama mereka seperti Natal Nabi Isa dan Tahun Baru masehi itu boleh." Hal itu masuk dalam kategori baik dan melunakkan hati.
Ali Jumah menganggap mengucapkan selamat termasuk dalam firman Allah dalam QS Al-Mumtahanah 60:8 (yang artinya): "Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil."

Inti Peringatan Maulud Nabi SAW



Inti Peringatan Maulud Nabi SAW



Inti dari peringatan maulud itu apa? Intinya itu adalah melahirkan rasa syukur, rasa terima kasih kepada Rasulullah SAW dengan tujuan agar kita cinta Rasul SAW. Kita itu beriman dan islam itu karena kita kenal kanjeng Nabi SAW. 

Kalau diibaratkan begini, jikalau orang tua kita tidak kenal pada kanjeng Nabi SAW, maka orang tua kita tidak akan iman dan islam. Kemudian beliau berdua menikah, karena beliau kenal kanjeng Nabi, maka menikahnya pun sesuai dengan caranya kanjeng Nabi, sehingga ketika beliau melahirkan kita, maka kita pun menjadi anak halal. 

Kita tidak menjadi anak haram, kenapa? Karena orang tua kita kenal kanjeng Nabi. Seandainya orang tua kita tidak kenal kanjeng Nabi, maka yang terjadi adalah kita tidak dipanggil sebagai anak halal. Tidak usah jauh-jauh. Cukup itu saja, yaitu bersyukur karena kita terlahir sebagai anak halal. Oleh karena menyukuri nikmat itu hukumnya wajib, maka mengadakan maulud pun hukumnya menjadi wajib. Sekarang begini, kalau kita punya emas sekwintal, apa itu bisa melunasi jasa-jasa orang tua? 

Tidak akan. Lalu, kalau gunung slamet berubah menjadi gunung emas, apa itu bisa untuk melunasi jasa-jasanya kanjeng Nabi? Tidak akan. Kalau begitu, maka jangan eman-eman, jangan sayang untuk maulud, untuk menghormati kanjeng Nabi. Menyembelih kambing dua saja kok eman-eman. Buat maulud, bikin yang sebesar-besarnya untuk hormat kanjeng Nabi. Jangan kuatir masalah rezeki, karena tidak mungkin Allah tidak memberi, apalagi rezekinya digunakan untuk maulud, untuk menghormati kekasihNya.

Dahulu, maulud terbesar di Jawa itu di tempatnya Habib Hasyim bin Yahya, di masjid An Nur Pekalongan, dan di tempatnya Habib Abdullah bin Muhsin Bogor. Mauludnya diadakan selama seminggu dengan berbagai macam acara. Beliau-beliau itu, kalau mantu, nikahan anaknya, acaranya biasa-biasa saja, tanpa pajangan. 

Tapi kalau maulud, hiasannya sangat indah, sangat megah, karena apa? Untuk menghormati kanjeng Nabi. Belum lagi kambingnya, kambingnya dipilih yang paling bagus seperti kambing untuk aqiqah, bahkan beliau langsung mengontrol sendiri kambing-kambingnya, jangan sampai ada cacat sedikitpun. Untuk apa? Untuk menghormati kanjeng Nabi. Pokoknya, semuanya harus benar-benar sempurna dan indah. Karena apa? Untuk menghormati kanjeng Nabi. Wallahu a’lam


Senin, 24 Desember 2012

MENJADI MUKMIN YANG SESUNGGUHNYA



MENJADI MUKMIN YANG SESUNGGUHNYA



“Katakanlah, jika kamu mencintai Allah...”  (Ali Imrân: 31).

Ketika ayat ini turun, seorang sahabat bertanya kepada Baginda Nabi Muhammad (saw), “Mâtta akuunu mu’minan shâdiqan?” atau “Bilamanakah aku menjadi mukmin yang sesungguhnya?”

Dijawab oleh Baginda Nabi (saw), “Idza ahbabtallâh,” atau “Apabila engkau mencintai Allah.”

Selanjutnya sahabat itu bertanya lagi, dan dijawab oleh Rasulullah (saw), “Orang itu mencintal Rasul-Nya. Berikutnya mengikuti sunnah-sunnahnya, dan mencintai orang yang dicintai Allah dan Rasul-Nya”

Dan akhirnya, Nabi Muhammad (saw) bersabda lagi, “Wâyatawaffatuna fil-Iimâni ’ala qadri tawannutihim fii mahabbatii,” atau “Dan keimanan mereka bertingkat-tingkat menurut tingkatan kecintaan kepada Allah.” Itu diucapkan sampai tiga kali oleh Rasulullah (saw).

Hadits itu melanjutkan bahwa kadar bobot iman seseorang, tergantung pada kecintaannya kepada Nabi Muhammad (saw). Sebaliknya kadar kekafiran seseorang juga tergantung pada kebenciannya kepada beliau (saw). Kalau kecintaannya kepada Rasulullah (saw) bertambah, keimanannya kepada Allah (Swt) pun akan bertambah.

Bertambah dalam arti bersinar, bercahaya, dan semakin menerangi hidupnya. Maka, apabila kita melihat ayat,  “Katakanlah Jika kamu mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampunimu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”  (Ali Imrân: 31).

Lalu bagaimanakah cara mencintai Allah dan apa yang terkandung di dalam makna mencintai tersebut? Jawabannya, diantaranya bahwa Allah dan RasulNya jelas tidak bisa dipisah-pisahkan. Kalau seseorang mencintai Allah, pasti dan harus mencintai NabiNya. Dan tentu saja, dia akan menjalankan sunnah serta mencintai orang yang dicintai RasulNya. Di sinilah pengertian tarekat yang sebenarnya, yakni untuk membimbing orang itu mencapai keimanan sempurna.

Keimanan terbentuk secara terbimbing. Di situlah peran para mursyid, sehingga tingkatan tauhid kita, makrifat kita, tidak salah dan tidak sembarangan menempatkan diri, sebab ada bimbingan dari mursyid tersebut. Bagaimana orang yang tidak bertarekat? Saya jelaskan dulu, syaratnya bertarekat itu harus tahu syariat dulu. Artinya, kewajiban-kewajiban yang harus dimengerti oleh individu sudah dipahami. Diantaranya, hak Allah (Swt): wajib, mustahil, dan jaiz (berwenang). Lalu hak para rasul, apa yang wajib, mustahil, dan jaiz bagi mereka.

Setelah kita mengenal Allah dan RasulNya, kita meyakini apa yang disampaikannya. Seperti rukun Islam, yaitu membaca syahadat, mengerjakan shalat, melaksanakan puasa, berzakat bagi yang cukup syaratnya, serta naik haji bagi yang mampu. Begitu juga kita mengetahui rukun iman, serta beberapa tuntunan Islam seperti shalat, wudhu’, dan lainnya

Namun Anda harus bisa membedakan, orang yang menempuh jalan kepada Allah dengàn sendirian, tentu tidak sama dengan orang yang menempuh jalan kepada Allah bersama-sama, yaitu melalui seorang mursyid. Kalau kita mau menuju Mekkah, sebagai satu contoh, seseorang yang belum mengenal Makkah al-Mukarramah dan Madinah al Munawwarah, tentu berbeda dengan orang yang datang ke dua tempat tersebut dengan disertai pembimbing atau mursyid.

Orang yang tidak mengenal sama sekali kedua tempat itu, karena meyakini berdasarkan informasi dan kemampuannya, sah-sah saja. Namun orang yang disertai mursyid akan lebih runtut dan sempurna, karena si pemimbing tadi sudah berpengalaman dan akan mengantar ke rukun zamani, sumur zamzam, makam Ibrahim, dan lainnya. Meski seseorang itu sudah sampai di Ka’bah, namun kalau tidak tahu rukun zamani, dia tidak akan mampu untuk memulal tawaf, karena tidak tahu bagaimana memulainya. Itulah perbedaannya.