Selasa, 18 Desember 2012

AHLUS SUNNAH WAL JAMA’AH



AHLUS SUNNAH WAL JAMA’AH



A.   Mukadimah

NU adalah organisasi yang sudah  tua, tetapi hingga saat ini tetap menjadi organisasi besar. Dibanding 30 atau bahkan 40 tahun yang lalu organisasi yang dipimpin para ulama ini makin besar. Pengikutnya tetap atau bahkan makin besar. Kenyataan ini agak mengherankan, karena ada beberapa organisasi kemasyarakatan yang dipimpin intelektual berpendidikan barat, menerapkan prinsip-prinsip manajemen  modern tetapi tidak berhasil membesarkan  organisasinya.  Oleh sebab itu sering kali mereka malu sendiri dengan besarnya pengikut yang diklaimnya sendiri. Bahkan beberapa organisasi Islam yang pernah besar pada masa pergerakan saat ini telah mati.
Ini sungguh menakjubkan karena NU selama ini dianggap organisasi orang kampung, tradisional,  dan kurang berpendidikan, tetapi bisa bertahan bahkan makin berkembang. Ini menunjukkan NU memiliki kemampuan bertahan sekaligus kemampuan berkembang yang teruji. Kemampuan tersebut bisa dijaga, ternyata karena  NU memiliki tradisi   sangat kuat yang menjadi sendi dan mengakar  dalam kehidupan keagamaan dan kemasyarakatan jama’ahnya serta memiliki kesesuaian dengan nilai-nilai budaya masyarakat setempat.  Tradisi yang menjadi sendi kehidupan   NU itu tercakup dalam  Ajaran  Ahlussunnah wal Jama’ah.
Seperti diketahui Nahdlatul Ulama  sejak awal berdirinya dengan tegas menganut paham Ahlus Sunnah wal Jama’ah (Aswaja). Di dalam ajaran Islam ala Aswaja ini terkandung  seperangkat keyakinan tentang  akidah, fiqh dan tasawuf berdasar mazhab yang telah disepakati. Aswaja bertujuan untuk menerapkan maqosidus syari’ah yang dirumuskan dalam kulliyat al-khams yaitu hifdz ad-din, hifdz an-nafs, hifdz al-mal, hifdz al-’aql, dan hifdz al-’irdh wa an-nasl.
Nilai-nilai Aswaja itu kemudian dikristalisasikan dalam Khitthah Nahdlatul Ulama atau Khittah Nahdliyyah.  Khittah Nahdliyah dirumuskan menjadi  pedoman dalam berpikir, bersikap dan bertindak. Cara berpikir sesuai dengan khittah itu dirumuskan dalam bentuk Fikrah Nahdliyah yaitu berpikir sesuai pedoman madzhab, yang bersumber  al-Quran, al-Hadits, Ijma’ dan Qiyas. Cara berpikir ini menggabungkan antara metode naqli dan aqli serta waqi’i. Cara Bersikap dirumuskan dalam ukhuwah yang memiliki nilai tawasuth, tawazun, i’tidal dan seterusnya. Sehingga muncul ukhuwah nahdliyah, ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathoniyah dan ukhuwah basyariyah. Cara berperilaku/cara bertindak dirumuskan dalam Mabadi’ Khaira Ummah yang berisi nilai dan langkah kejujuran, amanah, tepat janji, adil dan istiqomah. Ini yang menjadi dasar kerangka strategis untuk  membentuk masyarakat yang diidamkan.
Salah satu hal yang pertama-tama perlu diketahui, dipahami  oleh kader dan warga NU adalah sejarah, paham dan ajaran Ahlussunnah wal Jama’ah. Pemahaman tentang sejarah, paham dan ajaran Ahlussunnah wal Jama’ah sangat penting bagi kader (pengurus) NU dan warga NU. Karena   Aswaja merupakan  fundamen  NU dalam membangun gerakan dan berkhidmat kepada umat. Dengan sendirinya  seluruh metode berpikir (manhaj al-fikri) dan metode pergerakan (manhaj al-haraki) organisasi NU harus merujuk kepada konsep dan semangat Aswaja. 
Pentingnya peningkatan pengetahuan dan pemahaman kader tentang Aswaja, karena kenyataan menunjukkan banyak kader (pengurus) dan warga NU,   yang  belum memahami dengan  benar  doktrin Islam tersebut. Sehingga saat diaktualisasikan dalam praktek kehidupan sehari-hari di kalangan Nahdliyyin sendiri, keistimewaan (mazaya) ajaran Aswaja ini  tidak tampak ke permukaan. Menjadi wajar kalau kemudian  kalau muncul kesan bahwa Aswaja ini  merupakan doktrin yang ketinggalan zaman. Paham ini  sebenarnya  sangat tepat dijadikan ideologi umat di zaman modern ini. 


B.   Pengertian Ahlussunnah wal Jama’ah dan Eksistensinya dalam Islam

1.    Pengertian Ahlussunnah wal Jama’ah

  • Perkataan Ahlussunnah wal Jama’ah (أهل السنة والجماعة ) secara bahasa terdiri dari tiga kata: pertama  perkataan Ahlun (أهل) artinya keluarga, as-Sunnah (السنة) artinya semua ucapan, perbuatan dan ketetapan Nabi, dan al-Jama’ah (الجماعة) artinya kelompok mayoritas dalam golongan Islam.
  • Pengertian secara ishtilah, Ahlussunnah wal Jama’ah adalah golongan terbesar umat Islam yang mengikuti sistem pemahaman Islam, baik dalam tauhid dan fiqih dengan mengutamakan dalil al-Quran  dan al-Hadits daripada dalil akal.
  • Tegasnya, ASWAJA itu seperti disabdakan Rasulullah Saw. ketika menjawab pertanyaan sahabat tentang ASWAJA, Rasulullah Saw. menjawab: (ما أنا عليه وأصحابه ) “Mereka itu yang bersamaku dan sahabat-sahabatku.”

2.    Tinjauan Historis Aswaja

  • Ahlussunnah wal Jama’ah sudah ada sejak zaman Rasulullah Saw. seperti disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan Abu Daud, at-Tirmidzi, dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah Ra.: ”Umat Yahudi akan terpecah menjadi 71 golongan, umat Nashrani akan terpecah  menjadi 72 golongan, dan umat Islam akan terpecah menjadi 73 golongan. Semua golongan tersebut masuk neraka, kecuali satu golongan, yaitu orang-orang yang mengikuti sunnah Rasulullah dan para shahabatnya.”
  • Ahlussunnah wal Jama’ah bukan sebuah aliran yang baru timbul sebagai reaksi munculnya aliran-aliran dalam Islam seperti Syi’ah, Khawarij, Mu’tazilah, dan sebagainya. Ahlussunnah wal Jama’ah sudah ada sebelum aliran-aliran itu muncul. Justru kemunculan aliran-aliran tersebut sebagai pengganggu kemurnian Ahlussunnah wal Jama’ah.
  • Ahlussunnah wal Jama’ah sebagai firqah diwakili oleh tiga kelompok umat, yaitu:
a.   Kelompok Ahlu al-Atsar, mereka pengikut Imam Ahmad ibn Hanbal. Mereka pada umumnya pendukung setia pemikiran Ibn Taimiyah dan ibn al-Qoyyim al-Jauziyah.
b.   Kelompok al-Asy’ariah, pengikut Abu Hasan al-Asy’ari, yang merupakan mayoritas di kalangan umat Islam dewasa ini.
c.    Kelompok al-Maturidiyah, pengikuti Imam Abu Manshur al-Maturidi.
  • Dalam Qonun Asasi NU dan keputusan-keputusan resmi, seperti Muktamar dan Konbes, NU telah menetapkan dalam aqidah mengikuti Imam Abu Hasan al-’Asy’ari dan Imam Abu Manshur al-Maturidi.


C.   Manhaj dan Fikrah Ahlussunnah wal Jama’ah

a.   Dalam Musyawarah Nasional di Surabaya tahun 2006, telah ditetapkan bahwa manhaj Ahlussunnah wal Jama’ah meliputi:
  • Dalam bidang Aqidah/Teologi, Nahdlatul Ulama mengikuti manhaj dan pemikiran Abu Hasan al-Asy’ari dan Abu Mansur al-Maturidi.
  • Dalam Bidang Fiqih/Hukum Islam, Nahdlatul Ulama bermazhab secara qauli dan manhaji kepada salah satu al-Madzahib al-‘Arba’ah (Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali).
  • Dalam bidang Tasawwuf, Nahdlatul Ulama mengikuti Imam al-Junaid al-Baghdadi (w. 297 H) dan Abu Hamid al-Ghazali (450-505 H/1058-1111 M).

b.   Fikrah Ahlussunnah wal Jama’ah
  • Bidang Teologi:
a)   Keseimbangan antara penggunaan dalil naqli dan dalil aqli. Dengan ketentuan dalil aqli ditempatkan di bawah dalil naqli.
b)   Berusaha memurnikan aqidah dari segala pengaruh paham aqidah dari luar Ahlussunnah wal Jama’ah.
c)    Tidak tergesa-gesa dalam menjatuhkan vonis musyrik, kufur dan sebagainya terhadap orang yang belum dapat memurnikan aqidah semurni-murninya.
  • Bidang Fiqh/Syari’at:
a)   Pada prinsipnya, semua dasar syari’ah/fiqh adalah al-Quran dan al-Hadits. Akan tetapi menurut paham Ahlussunnah wal Jama’ah, tidak semua orang dapat memahami atau sanggup melakukan  istinbath hukum langsung dari al-Quran dan al-Hadits, karena itu umat Islam diperbolehkan mengikuti salah satu dari madzhab empat (Hanafi, Maliki, Syafii, dan Hanbali).
b)   Pada masalah yang sudah jelas (sharih) dan pasti (qath’i) tidak boleh ada campur tangan pendapat akal.
c)    Pada masalah dzanniyat (tidak tegas dan tidak pasti) masih dimungkinkan terjadinya perbendaan pendapat

  • Bidang Tasawwuf:
a)   Paham Ahlussunnah wal Jama’ah menempatkan tasawwuf sebagai alat pendukung dalam rangka mendidik dan membimbing aspek esoterik (batiniah) manusia untuk mencapai nilai-nilai ikhsan atau sikap mental spiritual yang senantiasa merasakan kehadiran Allah  dalam seluruh ruang kehidupan. Untuk mencapai tahapan itu  perlu perpaduan antara syari’ah dan tasawwuf. Karena itu, dalam hal ini NU mengambil jalan  tasawwuf yang dikembangkan oleh Abu Hamid al-Ghazali dan al-Qasim al-Junaid al-Baghdadi.
b)   Tidak mencegah, bahkan menganjurkan usaha memperdalam penghayatan ajaran Islam, dengan riyadhah dan mujadalah menurut kaifiyat yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam.
c)    Mencegah ektrimitas dan sikap berlebih-lebihan (al-ghuluw) yang dapat menjerumuskan orang pada penyelewengan aqidah dan syari’ah.
d)   Berpedoman bahwa akhlak yang luhur selalu berada di antara dua sikap yang menghujung (tatharruf).


D.   Karakteristik/Khashaish Ahlussunnah wal Jama’ah

Dalam Musyawarah Nasional di Surabaya tahun 2006, telah ditetapkan bahwa Khashaish/karakteristik doktrin Ahlussunnah wal Jama’ah adalah:
1)    Fikrah tawassuthiyyah (pola pikir moderat), artinya Nahdlatul Ulama senantiasa bersikap tawazun (seimbang) dan i’tidal (moderat) dalam menyikapi berbagai persoalan. Nahdlatul Ulama tidak tafrith atau ifrath.
2)    Fikrah tasamuhiyah (pola pikir toleran), artinya Nahdlatul Ulama dapat hidup berdampingan secara damai dengan pihak lain walaupun aqidah, cara pikir, dan budayanya berbeda.
3)    Fikrah Ishlahiyyah (pola pikir reformatif), artinya Nahdlatul Ulama senantiasa mengupayakan perbaikan menuju ke arah yang lebih baik (al-ishlah ila ma huwa al-ashlah).
4)    Fikrah tathawwuriyah (pola pikir dinamis), artinya Nahdlatul Ulama senantiasa melakukan kontekstualisasi dalam merespon berbagai persoalan.
5)    Fikrah manhajiyah (pola pikir metodologis), artinya Nahdlatul Ulama senantiasa menggunakan kerangka berpikir yang mengacu kepada manhaj yang telah ditetapkan oleh Nahdlatul Ulama.


E.   Aktualisasi Ahlussunnah wal Jama’ah dalam Konteks Kekinian

1)    Paham Ahlussunnah wal Jama’ah adalah paham yang dinamik dan dapat dikembangkan dan diaktualisasikan dalam berbagai aspek kehidupan, seperti dalam bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya.
2)    Dalam perjalanan sejarah, Ahlussunnah wal Jama’ah telah mempraktekkan prinsip-prinsip syura’ (musyawarah), ’adalah(keadilan),  musawah (egaliter), ’iffah (menahan diri), hikmah (kebijaksanaan) dan syaja’ah (keberanian).  
3)    Prinsip-prinsip tersebut berdampak pada sikap-sikap positif yang dilakukan oleh Ahlussunnah wal Jama’ah dalam menyikapi berbagai persoalan. Seperti munculnya sikap tasamuh (toleran), tawazun(seimbang), tawassuth (moderat), dan ta’awun (tolong-menolong).
4)    Prinsip dan sikap yang mengacu kepada paham  Ahlussunnah wal Jama’ah itu juga dapat menjadi bahan untuk senantiasa mentransformasikan  paham tersebut  sesuai dengan perkembangan  percaturan kehidupan yang plural, modern dan dinamis, sehingga prinsip-prinsip dan nilai-nilai tersebut dapat diaktualisasikan dalam berbagai bidang kehidupan.

SUMBER PERPECAHAN DALAM ISLAM



INILAH SUMBER PERPECAHAN DALAM ISLAM



Sumber 72 Firqah adalah dari 7 Firqah

Di dalam kitab Bughyat al-Mustarsyidin karangan as-Sayyid al-Habib Abdurrahman bin Muhammad bin Husein bin Umar, yang terkenal dengan gelar Ba’alawi, cetakan Mathba’ah Amin Abdul Majid Kairo (Mesir) tahun 1960M/1381 H halaman 398, bahwa 72 firqah yang sesat itu bertumpu pada 7 firqah yaitu:

1.       Faham Syi’ah, kaum yang berlebih-lebihan memuja Sayyidina Ali bin Abi Thalib Kw. Mereka tidak mengakui Khulafaur Rasyidin yang lain seperti Khalifah Abu Bakar ash-Shiddiq, Khalifah Umar bin Khattab dan Khalifah Utsman bin Affan. Kaum Syi’ah terpecah menjadi 22 aliran, termasuk diantaranya adalah Kaum Bahaiyah dan Kaum Ahmadiyah Qadyan.
2.       Faham Khawarij, yaitu kaum kaum yang berlebih-lebihan membenci Sayyidina Ali bin Abi Thalib, bahkan diantaranya ada yang mengkafirkan Sayyidina Ali bin Abi Thalib. Firqah ini berfatwa bahwa orang-orang yang membuat dosa besar menjadi kafir. Kaum Khawarij terpecah menjadi 20 aliran.
3.       Faham Mu’tazilah, yaitu kaum yang berfaham bahwa Tuhan tidak mempunyai sifat, bahwa manusia membuat pekerjaannya sendiri, Tuhan tidak bisa dilihat dengan mata dalam surga, orang yang mengerjakan dosa besar diletakkan di antara dua tempat, dan mi’raj Nabi Muhammad Saw. hanya dengan roh saja, dll. Kaum Mu’tazilah terpecah menjadi 20 aliran, termasuk diantaranya adalah Kaum Qadariyah.
4.       Faham Murjiah, yaitu kaum yang memfatwakan bahwa membuat maksiat (kedurhakaan) tidak memberi mudharat jika sudah beriman, sebaliknya membuat kebaikan dan kebajikan tidak bermanfaat jika kafir. Kaum ini terpecah menjadi 5 aliran.
5.       Faham Najariyah, yaitu kaum yang memfatwakan bahwa perbuatan manusia adalah makhluk, yaitu dijadikan Tuhan, tetapi mereka berpendapat bahwa sifat Tuhan tidak ada. Kaum Najariyah terpecah menjadi 3 aliran.
6.       Faham Jabariyah, yaitu kaum yang memfatwakan bahwa manusia “majbur”, artinya tidak berdaya apa-apa. Kasab atau usaha tidak ada sama sekali. Kaum ini hanya 1 aliran.
7.       Faham Musyabbihah, yaitu kaum yang memfatwakan bahwa ada keserupaan Tuhan dengan manusia, misal bertangan, berkaki, duduk di kursi, naik dan turun tangga dll. Kaum ini hanya 1 aliran saja. Kaum Ibnu Taimiyah termasuk dalam golongan ini, dan Kaum Wahabi adalah termasuk kaum pelaksana dari faham Ibnu Taimiyah.

Jika ditambah dengan 1 aliran lagi yaitu Ahlussunnah wal Jama’ah maka menjadi 73 firqah, seperti yang dijelaskan oleh Nabi Muhammad Saw. dalam hadits riwayat Imam at-Tarmidzi.

Senin, 17 Desember 2012

Istilah-Istilah Dalam Ilmu Mantiq



Istilah-Istilah Dalam Ilmu Mantiq


Muqoddimah Mantiq merupakan ilmu yang bertujuan memelihara akal dari kesalahan dalam berfikir. Dengan begitu, tujuan dari Mantiq adalah memelihari akal manusia sehingga bisa berfikir lebih sistematis dan logis. Dalam satu ungkapan Imam Ghozali RA  mengatakan "man lam ya`rif al-mantiq laa tisgota lahuu bi `ilmihi (siapa yang tak mempelajari ilmu mantiq, maka tak ada ke-tsiqohan dalam ilmunya)". Berikut Istilah-Istilah mantiq yang telah diterjemahkan kedalam Bahasa Kontemporer:

Mantiq = Ilmu Logika
Qiyas Burhani = Demonstrasi/Silogisme


Kulliyatul Khams

Jins = Genus, contohnya  lafal "hewan"
Nau' = Species, contohnya lafal "Manusia" 
Fashl = Deffrensia, contohnya lafal "Berfikir"
Al-'Aradh al-Khâshah = Aksiden Khusus, contohnya lafal "Menulis"
Al-'Aradh al-Âm = Aksiden Umum, contohnya lafal "Tertawa"


Istilah Lainnya yang berkaitan 

Rasm = Ciri Eksternal  
Jauhar = Substansi
Tashawwur = Konsepsi (pengetahuan konseptual)
Tashdiq = Pengetahuan Relasio
Qiyas Burhani = Demonstrasi/Silogismenal
Nazhariyah = Teori 
Qadhiyyah = Proposisi
Al-Badahiyyat = A Priori/aksioma
Dhoruri = A Priori
Nazhori  = posteriori
Musallamah = Aksioma
Kully = Universal
Juz'iy = Partikular
Itsbât = Affirmatif/Affirmasi
Nafyun = Negatif/Negasi
Al-Lâmutanâhi = Infinite                          
Azali = Infinite in the past
Abadi = Infinite in the future
Prima Pricipia = Prinsip-prinsip dasar dalam logika
Qanun adz-Dzatiyah = PI (Prinsip Identitas) A=A, A=/= ~A
Qanun adamu jam'un Naqidhaini = PNK (Prinsip Non Kontradiksi)
Qanun adamu raf'un Naqidhaini = PKN (Prinsip Keniscayaan Nilai)
At-Tanâqudh ad-Dâkhili = Kontradiksi internal         
Wujud = Eksistensi/Entitas
Dzat = Zat
Shifat = Atribut/properti
Al-Wujûd al-Khâriji = Dunia Nyata/Realita/Dunia Kongkret
Al-Wujûd az-Dzihni = Dunia Konseptual/Alam Abstrak/Fakultas mental
Al-Qâim binafsihi = Eksistensi Independen
Al-Qâim bighairihi = Eksistensi Dependen
Bi Al-Quwwah = Faktual
Wâjib al-Wujûd bi Dzâtihi = Entitas yang (Niscaya-Ada) secara independen (mandiri) atau Pure Existence
Wâjib al-Wujud bi Ghairihi = Entitas yang (Niscaya-Ada) karena faktor luar atau Actual/Necessary Existance
Mumkinul Wujud = Keberadaan oleh agen luar/Contingent being/potential existence
Mustahil = Absurd
Nisbah/alaqah/idhafah = Relasi
Nazoriyatul Wujud  = Ontologi (Teori tentang keberadaan)
Nazoriyatul Ma'rifah = Epistemologi (Teori ttng Ilmu Pengetahuan)
As-Sabru wat-Taqsim = Teori Eksplosi
Al-'Illah al-Ûla = Prima Causa
Sebab-Akibat = Kausalitas
Mutakallimun = Teolog Muslim
Al-Lâ adriyah (Sufsathoiyah) = Agnostisme
Kosmologis = Pandangan tentang alam semesta
Silogisme = Qiyas burhani (aristhi)

Jika A = B

Dan B = C

Maka A = C
                                       
Silogisme Konjungtif = Qiyas yang menggunakanqadhiyah syartiyah muttashilah

A --> B

~      B

~      A

Jika A maka B, Bukan B, maka bukan A

Silogisme Disjungtif = Qiyas yang menggunakan qadhiyah syarthiyah munfashilah

A v B

~     A

B

A atau B, bukan A, maka B

Premis Mayor = Mukaddimah Kubra
Premis Minor = Mukaddimah sugra
Tanda (~) = Negasi berarti tidak/non
Tanda (v)  = Or/atau
Tanda (^) = Dan
Tanda panah (-->) = Maka
Qanun Adz-Dzatiyah = PI (Prinsip Identitas) A=A, A=/= ~A
Qanun adamu jam'un Naqidhaini =PNK (Prinsip Non Kontradiksi)
Qanun adamu raf'un Naqidhaini =PKN (Prinsip Keniscayaan Nilai)


*semoga bermanfaat, minallahit tawfiq

oleh Adhitya Kemal